hukum-kriminal

Mantan Dosen UMDP di Palembang Ini Mendapat Perlakuan Tak Adil Usai Mengajukan Pensiun Dini

Selasa, 29 Juli 2025 | 18:48 WIB
Mantan Dosen UMDP di Palembang Ini Mendapat Perlakuan Tak Adil Usai Mengajukan Pensiun Dini

“Bahkan terdapat dugaan penundaan proses kenaikan pangkat Lektor Kepala yang menjadi syarat Guru Besar.

Ini menguatkan dugaan bahwa proses pemberhentian ini sarat rekayasa,” ujar Sofhuan. 

Ditegaskan kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini bahwa kliennya memiliki hak-hak normatif yang belum dipenuhi, seperti hak cuti tahunan yang tidak pernah dibayarkan, hak lembur, hak atas BPJS Ketenagakerjaan, dan surat keterangan kerja.

“Sejak 9 Juli 2025, Dr. Wijang tidak diizinkan mengajar tanpa ada SK pemberhentian resmi.

Selain itu, data kepegawaiannya masih belum dicabut dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga status kepegawaiannya menjadi tidak jelas,” katanya.

Jika dalam waktu dekat pihak kampus tidak menyelesaikan kewajibannya, SHS Law Firm menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah pidana dan/atau perdata.

“Jika hak-hak klien kami tak segera dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Sofhuan

Sementara itu, Rektor Universitas MDP Dr. Yulistia, S.Kom., M.T.I., saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah masuk keranah hukum dan sudah di handle oleh pengacara Yayasan MDP yakni Sutiyono.

Dia mengarahkan, agar wartawan mengkonfirmasi hal tesebut ke tim pengacara Yayasan MDP.

Ketika dihubungi terpisah, kuasa hukum Yayasan UMDP Sutiyono mengaku tidak mengetahui adanya agenda mediasi di Disnaker Kota Palembang. “Saya tidak tahu itu,” katanya singkat.

Menanggapi konflik mantan dosen UMDP, menurut dia, pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada pihak yang bersangkutan.

Dan dalam somasi tersebut sudah ada fakta hukumnya.

“Statemen dia terserah, semua sudah jelas dia mengundurkan diri dan silahkan konfirmasi ke pengacaranya, yang namanya sudah ada surat fakta hukumnya yang jelas dia sudah mengundurkan diri,” kata Sutiyono.

Selain itu, tambah dia, ada hal lainnya yakni ada ikatan perjanjian antara UMDP dengan mantan dosen tersebut. 

Dia menyarankan, agar pihak kuasa hukum mantan dosen menjelaskan, adanya rincian perjanjian hingga lebih terang dalam menjelaskan fakta hukumnya.***

Halaman:

Tags

Terkini