Mantan Dosen UMDP di Palembang Ini Mendapat Perlakuan Tak Adil Usai Mengajukan Pensiun Dini

photo author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 18:48 WIB
Mantan Dosen UMDP di Palembang Ini Mendapat Perlakuan Tak Adil Usai Mengajukan Pensiun Dini
Mantan Dosen UMDP di Palembang Ini Mendapat Perlakuan Tak Adil Usai Mengajukan Pensiun Dini

JAKARTA INSIDER - Mantan Dosen Universitas Multi Data Palembang (UMDP), Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom, mengaku mendapat perlakuan tidak adil setelah mengajukan pensiun dini

Padahal, keputusan itu diambil semata-mata atas dasar kemanusiaan, yakni mendampingi istrinya yang tengah sakit dan membutuhkan perawatan intensif di luar kota Palembang.

“Kondisi istri saya mengharuskan saya untuk berada di sisinya. Tapi justru setelah saya ajukan pensiun dini, saya ditekan secara sepihak,” kata Dr. Wijang melalui kuasa hukumnya. 

Baca Juga: Thailand vs Kamboja Sepakat Gencatan Senjata, PM Malaysia Anwar Ibrahim Sebut Sebagai Kekuatan Diplomasi ASEAN

Kuasa hukum Dr. Wijang dari SHS Law Firm, Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., didampingi Dr (c) Sigit Muhaimin, S.H., M.H. Akbar Sanjaya, SH., Septiani, SH dan Muhamad Khoiry Lizani, S.H., menyebut kliennya mendapat ancaman pidana dan perdata dari pihak UMDP.

Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan yang tidak manusiawi.

“Klien kami telah mengabdi selama 22 tahun 8 bulan di UMDP sebagai dosen profesional, terakhir menjabat sebagai dekan.

Baca Juga: Wapres Gibran Rakabuming Raka Buka Suara Mengenai Dirinya Yang Akan Berkantor di IKN: Saya Siap di Mana Saja

Namun, alih-alih diberikan penghargaan atas pengabdiannya, beliau justru diintimidasi,” ujar Sigit usai menghadiri mediasi di Kantor Disnaker Kota Palembang, Senin (28/7/2025).

Dalam upaya mediasi tersebut, kata Sigit, tidak membuahkan hasil karena pihak UMDP tidak hadir. 

“Hari ini kami melakukan upaya mediasi dengan pihak UMDP di kantor Disnaker kota Palembang. Sayangnya mereka tidak hadir,” Kata Sigit yang juga sebagai Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini. 

Baca Juga: Cari Kedamaian? Ini 5 Tempat Wisata Paling Menenangkan di Asia

Menurut pimpinan SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah menambahkan, selain tidak mendapat kepastian status kerja, Dr. Wijang juga menerima somasi dari pihak UMDP disertai ancaman akan dipidanakan dan digugat secara perdata.

Ia menduga ada upaya rekayasa PHK terselubung, termasuk dugaan pemaksaan pengunduran diri. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X