hukum-kriminal

Ketika Keadilan Dikhianati: Refleksi atas Vonis Tom Lembong dan Runtuhnya Kepercayaan Publik

Sabtu, 19 Juli 2025 | 16:26 WIB
Ketika Keadilan Dikhianati: Refleksi atas Vonis Tom Lembong dan Runtuhnya Kepercayaan Publik( Opini Ayatul Nissa Rahmadani ) (Ayatul Nissa Rahmadani)

JAKARTA INSIDER - Putusan Pengadilan terhadap Tom Lembong menjadi penanda bahwa keadilan, dalam praktiknya, belum sepenuhnya menjadi pijakan negara hukum kita.

Vonis 4,5 tahun penjara terhadap seorang figur publik yang sepanjang proses persidangan memperlihatkan keterbukaan, akal sehat, dan rekam jejak yang bersih, sungguh mengecewakan — meski, sayangnya, tidak mengejutkan.

Yang menjadi persoalan bukan hanya isi vonis, tetapi proses yang membawanya ke sana.

Baca Juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun oleh Hakim PN Jakpus, Anies Baswedan Ragukan Keadilan di Indonesia

Sepanjang lebih dari dua puluh sidang yang terbuka untuk umum, telah disuguhkan rangkaian fakta yang justru memperkuat posisi terdakwa.

Analisis akademik, liputan jurnalistik independen, serta opini para ahli hukum membongkar kejanggalan dalam dakwaan dan ketidaktepatan konstruksi tuduhan.

Tapi semua itu nyaris tak dipertimbangkan dalam amar putusan.

Baca Juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Seolah sidang-sidang sebelumnya hanyalah rutinitas administratif belaka. Seolah pengadilan bukanlah forum untuk menguji kebenaran, melainkan ruang legitimasi bagi keputusan yang telah ditentukan lebih dulu.

Di sinilah kita dihadapkan pada keretakan paling mendasar dalam sistem peradilan: hukum kehilangan daya etiknya.

Ketika hukum tidak lagi berpihak pada kebenaran, ia menjadi instrumen yang membahayakan demokrasi.

Baca Juga: 5 Paspor Paling Kuat di Dunia Tahun 2025, Tak Ada Indonesia?

Bahayanya bukan hanya bagi satu individu, tapi bagi jutaan lainnya yang lebih lemah, lebih sunyi, dan jauh dari sorotan media.

Jika seseorang seperti Tom, yang punya akses hukum, perhatian publik, dan keberanian untuk membela diri secara terbuka, masih bisa dihukum semena-mena, maka bagaimana nasib mereka yang tak punya semua itu?

Halaman:

Tags

Terkini