hukum-kriminal

Polda Metro Jaya kerahkan ribuan personel untuk amankan demo ojol di Jakarta hari ini

Selasa, 20 Mei 2025 | 09:20 WIB
Polda Metro Jaya kerahkan ribuan personel untuk amankan demo ojol di Jakarta hari ini

JAKARTA INSIDER - Para pengemudi ojek online ( ojol ) akan melakukan demo besar besaran hari ini di Jakarta.

Para ojol akan melakukan aksi demo di Jakarta hari ini, sehingga tim Polda Metro Jaya akan mengerahkan ribuan personel Polri untuk mengamankan aksi demo para ojol tersebut.

Para ojol tersebut akan memulai aksi demonya hari ini di sejumlah titik wilayah Jakarta.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto dorong Indonesia dan Thailand untuk saling memperkuat aliansi energi dan ketahanan pangan

Tim Polda Metro Jaya mengirimkan sebanyak 1.913 personel, akan tetapi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan adanya personel gabungan yang turut mengamankan demo ojol Jakarta hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tim gabungan juga mengamankan demo ojol Jakarta hari ini.

"Untuk personel pengamanan 2.554. Dengan rincian, Polda 1.913 personel, Polres Metro Jakarta Pusat 230 personel, TNI 320 personel dan Pemda DKI 91 personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto suarakan gencatan senjata Palestina dan tekankan solusi damai konflik Myanmar saat kunker di Thailand

Selain itu, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyebut pihaknya turut menyiapkan skema rekayasa arus lalu lintas di sekitar lokasi aksi. Namun, rekayasa bersifat situasional.

Massa ojol akan berdemo di lima titik, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Istana Merdeka, DPR RI, Kantor-kantor Aplikasi, dan semua lokasi yang berhubungan dengan perusahaan aplikasi.

Baca Juga: Untuk pertama kalinya sejak 2015, Arab Saudi buka kembali rute Iran untuk penerbangan Haji

Demo akan dimulai pukul 13.00 WIB hingga tuntutan mereka diterima.

Berikut tuntutan massa ojol:

1. Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI / Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022;

Halaman:

Tags

Terkini