JAKARTA INSIDER - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi.
WNI tersebut berinisial TK (51) yang berasal dari Tasikmalaya dan AAM (48) dari Bandung Barat.
Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik pelaksanaan haji ilegal.
Baca Juga: Catat! Ini jadwal hingga cara daftar SPMB 2025 di Jakarta
TK dan AAM diamankan pada 11 Mei 2025 di sebuah apartemen di kawasan Syauqiyah, Makkah.
Tak hanya berdua, TK dan AAM sedang bersama dengan 23 jemaah calon haji yang berasal dari Malaysia namun menggunakan visa ziarah dan kartu haji Nusukan palsu.
“Kami sangat menekankan agar seluruh WNI mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji,” kata Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi Kemenag pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Baca Juga: Hasil perundingan Rusia dan Ukraina di Turki, keduanya sepakat tukar 1000 tahanan perang
Yusron menyatakan bahwa tindakan yang melanggar aturan saat beribadah haji bisa dikenai hukuman.
“Keterlibatan dalam aktivitas haji ilegal memiliki konsekuensi hukum serius,” imbuhnya.
Dua WNI tersebut saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan oleh Kepolisian Al Ka’Kiyah dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung resmikan 5 Taman di Jakarta yang buka 24 jam
Sementara untuk 23 jemaah dari Malaysia sudah dideportasi untuk keluar dari wilayah Makkah.
TK sendiri mengatakan bahwa dirinya hanya membantu WN Malaysia bernama UH yang ia sebut sebagai koordinator jemaah dan AAM mengaku bahwa dirinya mengantar para jemaah untuk berbelanja