Susatyo mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga terhadap anak-anak, terutama di malam hari. Susatyo meminta orang tua menjaga anaknya dan tidak memperbolehkan keluar malam apabila tidak mendesak.
Para pemuda kini tengah diperiksa di Polsek Metro Menteng. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, membawa senjata tajam tanpa hak, ancaman penjara maksimal 10 tahun.***