Susatyo mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga terhadap anak-anak, terutama di malam hari. Susatyo meminta orang tua menjaga anaknya dan tidak memperbolehkan keluar malam apabila tidak mendesak.
Para pemuda kini tengah diperiksa di Polsek Metro Menteng. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, membawa senjata tajam tanpa hak, ancaman penjara maksimal 10 tahun.***
Artikel Terkait
Sempat mereda, Gencatan senjata yang disepakati Pakistan dan India resmi berakhir, perang berlanjut di Khasmir
Bahas soal perang di Negara lain, Kepala Kantor Komunikasi Hasan Nasbi ungkap ada dampak yang dirasakan Indonesia
Vatikan telah mengumumkan Paus Leo XIV sebagai Pemimpin Gereja Katolik, lalu apakah seorang Paus mendapatkan gaji?
Gubernur Pramono Anung buat gebrakan baru, 5 rute Transjabodetabek akan diluncurkan Minggu depan
Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil menangkap pengedar narkoba di Jakarta dan Bali