hukum-kriminal

Tim Gabungan Intelijen dalam konferensi Pers mengungkapkan ada sindikat penipuan digital yang melibatkan nama para Pejabat Kodam XIV Hasanuddin

Jumat, 25 April 2025 | 20:55 WIB
Tim Gabungan Intelijen dalam konferensi Pers mengungkapkan ada sindikat penipuan digital yang melibatkan nama para Pejabat Kodam XIV Hasanuddin

JAKARTA INSIDER- Dalam konferensi Pers yang berlangsung di Aula Waskita, Markas Denintel Kodam XIV/Hasanuddin, Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin berhasil mengungkap kasus penipuan digital berskala besar yang dikenal masyarakat dengan istilah “Passobis”.

Sindikat ini telah lama meresahkan warga di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Sidrap dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (25/04/2025).

Baca Juga: Musim kemarau datang Mei 2025, BMKG imbau sejumlah wilayah di Indonesia bersiap

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, S.Sos., M.M., didampingi Asintel Kasdam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Robinson Tallupadang, S.I.P., M.H., Danpomdam XIV/Hasanuddin Kolonel Cpm Imran Ilyas, S.H., M.H., dan Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto, S.Sos., M.Han.

Dalam keterangan tertulisnya, Kapendam XIV/Hasanuddin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada tanggal 24 April 2025, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penipuan yang mencatut nama pejabat Kodam XIV/Hsn.

Aksi ini tidak hanya merugikan institusi TNI, namun juga mencederai kepercayaan publik.

Baca Juga: Mengenal fenomena Stecu, lagu galau jadi tren gaya cuek anak muda Asia Tenggara

Menindaklanjuti laporan tersebut, dan berdasarkan Undang-Undang TNI yang menyebutkan tugas TNI dalam membantu Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dilakukan pelacakan oleh Tim Siber Kodam XIV/Hasanuddin.

Hasil tracking menunjukkan lokasi para pelaku berada di wilayah Kabupaten Sidrap.

Baca Juga: Menlu Sugiono sebut Indonesia dan Estonia sepakat untuk mendukung resolusi perdamaian konflik panjang Rusia dan Ukraina

Dari hasil penyelidikan di lapangan, Tim Khusus Gabungan Intelijen berhasil mengamankan 40 orang pelaku berusia antara 15 hingga 45 tahun, yang memiliki peran masing-masing dalam menjalankan modus penipuan.

Adapun modus operandi yang digunakan sindikat ini, diantaranya penyamar sebagai anggota TNI dengan menggunakan identitas dan atribut palsu untuk meyakinkan korban, penipuan jual beli online, penipuan investasi emas dan barang elektronik dan penipuan melalui berbagai aplikasi online.

Korban dari sindikat ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk masyarakat umum dan keluarga besar TNI, seperti anggota Persit Kartika Chandra Kirana.

Berdasarkan data sementara, total kerugian yang dialami para korban sangat bervariasi, dengan beberapa kasus mencapai kerugian hingga miliaran rupiah.

Halaman:

Tags

Terkini