JAKARTA INSIDER - Status hukum seorang oknum dokter yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap pasiennya kini resmi naik ke tingkat tersangka.
Penetapan ini diumumkan oleh pihak kepolisian setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti yang cukup kuat untuk menjerat pelaku dengan pasal pidana.
Dokter tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien saat proses pemeriksaan medis di sebuah klinik swasta.
Baca Juga: Rincian kerja sama strategis dari lawatan Presiden Prabowo ke Timur Tengah dan Turki
Dikutip dari kanal YouTube official iNews Dalam konferensi pers, penyidik mengungkap bahwa korban merasa tidak nyaman dengan tindakan sang dokter, yang menyentuh area tubuh yang seharusnya tidak menjadi bagian dari pemeriksaan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak, apabila terbukti ada korban di bawah umur dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Kemenkes kecam keras aksi bejat oknum Dokter Kandungan yang lecehkan pasien di Garut
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pelecehan seksual, terlebih jika dilakukan oleh seorang profesional yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan kepercayaan pasien.
Saat ini tersangka telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan dan kenyamanan pasien saat menjalani pemeriksaan medis.
Baca Juga: Peresmian Cagar Budaya baru di Depok: Melestarikan warisan sejarah lokal
Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan tidak senonoh dalam layanan kesehatan.
Penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam proses ini.