Penonaktifan STR tersebut sangat berdampak, mengingat STR adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki dokter agar dapat memberikan layanan medis kepada masyarakat.
Selain dari pihak Kemenkes, Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) pun turut menanggapi kasus ini dengan serius.
Ketua Umum POGI, Prof. Yudi Mulyana Hidayat, menyatakan bahwa organisasinya tak segan menjatuhkan sanksi berat apabila terbukti ada pelanggaran etik maupun disiplin profesi.
Baca Juga: Megawati Zebua anggota DPRD Sumut viral di X, diduga cekik Pramugari Wings Air
“Jika ada pelanggaran kode etik dan disiplin, POGI akan bertindak tegas memberikan sanksi secara organisasi,” tegas Yudi dalam pernyataan tertulisnya kepada media.
Tak hanya itu, pihak kepolisian pun turun tangan. Tim khusus gabungan dari Polres Garut dan Polda Jawa Barat telah dibentuk untuk mendalami kasus ini. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, sekaligus membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang pentingnya keamanan dan kenyamanan pasien, khususnya perempuan, dalam ruang pelayanan medis.***