JAKARTA INSIDER - Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) akhirnya angkat suara mengenai kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter kandungan di Garut yang sedang ramai diperbincangkan publik.
Rekaman CCTV yang tersebar luas di media sosial memperlihatkan seorang dokter sedang memeriksa pasien perempuan dengan alat USG, namun gerakan tangan kirinya yang menyentuh area sensitif membuat publik geram.
Dalam video yang viral itu, terlihat jelas tangan kanan dokter mengoperasikan alat USG, sementara tangan kirinya justru menyusup ke dalam pakaian pasien dan menyentuh area dada.
Baca Juga: Momen haru Paula Verhoeven bareng anak, curahan hati di tengah proses cerai dengan Baim Wong
Tindakan ini tentunya memicu kemarahan netizen juga para sejawat sesama Dokter hingga memunculkan berbagai kesaksian baru dari korban lain.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Pengurus Pusat POGI, Prof. Yudi Mulyana Hidayat, menyatakan bahwa kasus ini sebenarnya sudah terjadi cukup lama dan sebelumnya telah ditangani oleh sejumlah pihak, termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes), klinik terkait, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta POGI cabang Jawa Barat.
“Saya sampaikan bahwa kasus ini sudah cukup lama dan sebelumnya telah ditangani oleh Dinkes, klinik, IDI, serta POGI wilayah,” jelas Yudi dalam pernyataan tertulis (16/).
Namun, seiring dengan viralnya video tersebut, POGI menyatakan akan kembali melakukan investigasi ulang dan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran etika maupun disiplin profesi kedokteran.
“Jika memang terbukti adanya pelanggaran etik atau disiplin profesi, maka POGI tidak akan ragu memberikan sanksi tegas secara organisasi,” tegas Yudi.
Yudi juga menyebutkan bahwa POGI akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pembinaan, termasuk dengan IDI Wilayah Jawa Barat dan Dinas Kesehatan Provinsi.
Baca Juga: Masjid Agung Palembang: Warisan Sultan Mahmud Badaruddin yang jadi ikon regional ASEAN
Terkait kemungkinan pencabutan izin praktik dokter bersangkutan serta status keanggotaannya di POGI, Yudi menyatakan bahwa langkah tersebut sedang dikaji berdasarkan hasil penyelidikan.
“Pencabutan izin praktik maupun pengeluaran dari organisasi POGI keduanya memungkinkan. Saat ini masih dalam proses peninjauan pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.
Di sisi lain, kepolisian juga telah mengambil langkah serius dalam menangani kasus ini.