• Arab Saudi – Pernikahan anak tidak dilarang secara mutlak; reformasi baru mengatur bahwa pernikahan di bawah usia 18 perlu persetujuan pengadilan.
• Pakistan – Beberapa wilayah seperti Sindh melarang pernikahan anak, tapi di wilayah lain masih diperbolehkan dengan usia minimum 16 untuk perempuan.
• Afghanistan – Hukum memperbolehkan pernikahan perempuan pada usia 16, dan bisa lebih muda jika ada persetujuan keluarga atau pengadilan.***