JAKARTA INSIDER – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengambil tindakan tegas dan cepat menyusul terbongkarnya kasus kekerasan seksual yang menyeret nama Priguna Anugrah Pratama, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) yang menjalani pendidikan klinis di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin Bandung.
Dokter residen berusia 31 tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan memperkosa FH (21), keluarga pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut. Aksi bejat itu dilakukan di ruang kosong lantai 7 Gedung MCHC RSHS pada 18 Maret 2025, saat dini hari.
Menyikapi kejadian yang menjadi sorotan nasional tersebut, Kemenkes menginstruksikan penghentian sementara seluruh kegiatan program residensi untuk spesialisasi Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung.
Baca Juga: Kronologi kasus asusila Dokter Residen Unpad dan Guru Besar UGM terungkap
Instruksi ini berlaku selama satu bulan ke depan untuk memberi ruang evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan dan pelaksanaan pendidikan klinik di rumah sakit pendidikan.
“Kemenkes sudah memerintahkan Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara aktivitas residensi PPDS Anestesi. Tujuannya adalah untuk evaluasi menyeluruh, termasuk tata kelola dan sistem pengawasan bersama FK Unpad,” ujar Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, dalam keterangan resmi pada Rabu, 9 April 2025.
Tidak hanya itu, Kemenkes juga telah berkoordinasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik tersangka Priguna.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto tiba di Turki, mendapat sambutan hangat oleh Erdogan dan jajar kehormatan
Dengan pencabutan STR, maka Surat Izin Praktik (SIP) yang dimiliki otomatis tidak berlaku, membuatnya tidak lagi berwenang menjalankan praktik kedokteran di mana pun.
“Kami menyesalkan dan sangat prihatin dengan kasus ini. Ini menjadi alarm besar dalam pembinaan moral dan etika di lingkungan pendidikan kedokteran,” tambah Aji.
Kasus ini bermula ketika tersangka mendekati korban, FH, yang sedang menjaga ayahnya yang dalam kondisi kritis di ruang perawatan RSHS.
Mengatasnamakan pemeriksaan darah untuk kebutuhan transfusi, Priguna kemudian membawa korban ke ruangan nomor 711 pada pukul 01.00 dini hari.
Di sana, korban diminta melepas pakaian dan mengenakan baju operasi. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku menyuntikkan cairan ke infus yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri, lalu diduga memperkosanya.