JAKARTA INSIDER - Polri menjelaskan secara rinci mengenai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2024 yang menuai perhatian publik, terutama dari kalangan jurnalis.
Aturan ini mengatur tata cara permintaan surat atau rekomendasi dari kepolisian bagi wartawan yang hendak melakukan peliputan di lingkungan instansi kepolisian.
Dalam penjelasannya, Polri menegaskan bahwa Perpol ini dibuat bukan untuk membatasi kebebasan pers.
Baca Juga: Ruben Onsu rayakan lebaran pertama setelah Mualaf
Tetapi untuk menjamin keamanan dan ketertiban, khususnya dalam peliputan di area-area yang bersifat strategis atau rawan.
Dikutip dari laman resmi www.tribratanews.polri.go.id Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa Perpol Nomor 3 tidak bermaksud membatasi ruang gerak media.
Melainkan sebagai bentuk pengaturan teknis agar peliputan berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu jalannya proses penegakan hukum.
Baca Juga: Nasi Becek: Kuliner legendaris khas Nganjuk yang menggugah selera
Ia mencontohkan peliputan di lokasi penggerebekan, markas kepolisian, atau tempat penyimpanan barang bukti.
Yang jika tidak dikendalikan dengan prosedur tertentu dapat menimbulkan gangguan atau membahayakan keselamatan jurnalis itu sendiri.
Dalam Perpol tersebut, disebutkan bahwa media tetap diperkenankan meliput dengan syarat memperoleh surat izin dari pihak berwenang.
Baca Juga: Pemerintah siapkan Retret Kepala Daerah gelombang kedua untuk perkuat sinergi dan kepemimpinan
Hal ini demi mempertimbangkan aspek keamanan, kerahasiaan penyidikan, dan integritas proses hukum yang sedang berjalan.
Meski begitu, beberapa organisasi pers menyuarakan kekhawatiran bahwa peraturan ini bisa disalahartikan sebagai bentuk pembatasan.