Menanggapi hal itu, Polri menyatakan akan terus membuka ruang dialog dengan Dewan Pers dan insan pers lainnya agar implementasi Perpol ini tetap sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers yang diatur dalam undang-undang.
Polri juga membuka kemungkinan untuk menyempurnakan peraturan tersebut jika memang ditemukan potensi multitafsir.
Dengan penjelasan ini, Polri berharap publik, khususnya jurnalis, memahami maksud dan tujuan dari regulasi tersebut.
Yakni menciptakan sinergi antara kepolisian dan media dalam menyajikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan hukum.
***