Polri jelaskan Perpol Nomor 3: Aturan baru soal surat kepolisian untuk Jurnalis

photo author
- Jumat, 4 April 2025 | 15:43 WIB
Polri jelaskan Perpol Nomor 3 Tahun 2024: Bukan pembatasan, tapi pengaturan teknis demi keamanan dan kelancaran peliputan jurnalis di area kepolisian. (www.tribratanews.polri.go.id)
Polri jelaskan Perpol Nomor 3 Tahun 2024: Bukan pembatasan, tapi pengaturan teknis demi keamanan dan kelancaran peliputan jurnalis di area kepolisian. (www.tribratanews.polri.go.id)

Menanggapi hal itu, Polri menyatakan akan terus membuka ruang dialog dengan Dewan Pers dan insan pers lainnya agar implementasi Perpol ini tetap sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers yang diatur dalam undang-undang.

Polri juga membuka kemungkinan untuk menyempurnakan peraturan tersebut jika memang ditemukan potensi multitafsir.

Dengan penjelasan ini, Polri berharap publik, khususnya jurnalis, memahami maksud dan tujuan dari regulasi tersebut.

Yakni menciptakan sinergi antara kepolisian dan media dalam menyajikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan hukum.

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Isti Wahyu Kurnianingsih

Tags

Rekomendasi

Terkini

X