hukum-kriminal

Kasus perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, apakah termasuk tindak pidana kriminal? Begini penjelasannya menurut KUHP !

Sabtu, 29 Maret 2025 | 12:14 WIB
Kasus perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, apakah termasuk tindak pidana kriminal? Begini penjelasannya menurut KUHP !

 

• Hanya bisa diproses hukum jika ada pengaduan dari suami, istri, atau orang tua.

 

• Jika tidak ada hubungan seksual, maka tidak bisa dipidana, tetapi tetap bisa menjadi alasan perceraian di pengadilan.

 

Jadi, meskipun perselingkuhan secara moral dianggap salah, dalam hukum pidana, hanya perzinahan yang bisa dikenakan sanksi pidana.***

Halaman:

Tags

Terkini