• Hanya bisa diproses hukum jika ada pengaduan dari suami, istri, atau orang tua.
• Jika tidak ada hubungan seksual, maka tidak bisa dipidana, tetapi tetap bisa menjadi alasan perceraian di pengadilan.
Jadi, meskipun perselingkuhan secara moral dianggap salah, dalam hukum pidana, hanya perzinahan yang bisa dikenakan sanksi pidana.***