• Pasal 411 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan seseorang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara.
• Pasal 412 KUHP juga mengatur bahwa pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo) dapat dipidana dengan maksimal 6 bulan penjara.
• Pasal 413 KUHP menyebutkan bahwa perzinahan hanya bisa dituntut jika ada pengaduan dari suami/istri atau orang tua bagi yang belum menikah.
Dengan aturan ini, perselingkuhan dapat dianggap sebagai tindak pidana jika sudah mengarah ke hubungan seksual atau tinggal bersama tanpa pernikahan.
3. Apakah Perselingkuhan tanpa Hubungan Seksual Termasuk Pidana?
Jika perselingkuhan hanya berupa chat mesra, jalan berdua, atau komunikasi intens tanpa hubungan seksual, maka tidak bisa dipidanakan menurut KUHP. Namun, dalam hukum perdata, tindakan ini bisa dijadikan alasan untuk menggugat cerai di pengadilan agama (bagi Muslim) atau pengadilan negeri (bagi non-Muslim).
4. Kesimpulan
• Perselingkuhan bisa dianggap tindak pidana jika sudah masuk dalam kategori perzinahan atau kumpul kebo, sesuai KUHP 2023.
Artikel Terkait
Harga Tiket Pesawat Ugal-ugalan, Surabaya - Balikpapan Rp11 Juta, Netizen: Harga Tiket Turun Hanya Omon-omon!
dr. Oky ikut terjerat dalam kasus Nikita Mirzani
Lisa Mariana mantan Model majalah dewasa sekaligus selingkuhan Ridwan Kamil spill isi chat whatsapp terbaru, begini isinya!
Ridwan Kamil klarifikasi soal isu orang ketiga yang viral
Lisa Mariana menuntut hak anaknya kepada Ridwan Kamil, lalu bagaimana status anak di luar nikah menurut Hukum dan UU yang berlaku di Indonesia?