Kasus perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, apakah termasuk tindak pidana kriminal? Begini penjelasannya menurut KUHP !

photo author
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 12:14 WIB
Kasus perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, apakah termasuk tindak pidana kriminal? Begini penjelasannya menurut KUHP !
Kasus perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, apakah termasuk tindak pidana kriminal? Begini penjelasannya menurut KUHP !

 

• Hanya bisa diproses hukum jika ada pengaduan dari suami, istri, atau orang tua.

 

• Jika tidak ada hubungan seksual, maka tidak bisa dipidana, tetapi tetap bisa menjadi alasan perceraian di pengadilan.

 

Jadi, meskipun perselingkuhan secara moral dianggap salah, dalam hukum pidana, hanya perzinahan yang bisa dikenakan sanksi pidana.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X