• Hanya bisa diproses hukum jika ada pengaduan dari suami, istri, atau orang tua.
• Jika tidak ada hubungan seksual, maka tidak bisa dipidana, tetapi tetap bisa menjadi alasan perceraian di pengadilan.
Jadi, meskipun perselingkuhan secara moral dianggap salah, dalam hukum pidana, hanya perzinahan yang bisa dikenakan sanksi pidana.***
Artikel Terkait
Harga Tiket Pesawat Ugal-ugalan, Surabaya - Balikpapan Rp11 Juta, Netizen: Harga Tiket Turun Hanya Omon-omon!
dr. Oky ikut terjerat dalam kasus Nikita Mirzani
Lisa Mariana mantan Model majalah dewasa sekaligus selingkuhan Ridwan Kamil spill isi chat whatsapp terbaru, begini isinya!
Ridwan Kamil klarifikasi soal isu orang ketiga yang viral
Lisa Mariana menuntut hak anaknya kepada Ridwan Kamil, lalu bagaimana status anak di luar nikah menurut Hukum dan UU yang berlaku di Indonesia?