JAKARTA INSIDER - Di Indonesia, perselingkuhan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perzinahan jika memenuhi syarat yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut penjelasannya menurut hukum yang berlaku:
1. Perselingkuhan dalam KUHP Lama (KUHP sebelum 2023)
Sebelum KUHP baru disahkan, aturan tentang perselingkuhan diatur dalam Pasal 284 KUHP, yang mengatur tentang perzinahan.
Menurut pasal ini:
• Perzinahan hanya bisa dituntut jika ada pengaduan dari suami atau istri yang sah.
• Yang dianggap berzina adalah suami atau istri yang berselingkuh dengan orang lain, baik yang sudah menikah maupun belum.
Baca Juga: Ridwan Kamil klarifikasi soal isu orang ketiga yang viral
• Jika terbukti, pelaku bisa dipidana dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Namun, jika pasangan tidak menikah secara sah (misalnya hanya pacaran), perselingkuhan tidak bisa dipidanakan karena tidak termasuk dalam pasal ini.
2. Perselingkuhan dalam KUHP Baru (KUHP 2023)
KUHP baru yang disahkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 memperluas cakupan hukum mengenai perselingkuhan dan perzinahan.