3. Hak Waris Anak di Luar Nikah
• Jika ayah biologis tidak mengakui atau tidak dapat dibuktikan secara hukum, anak hanya berhak atas warisan dari ibunya.
• Jika ayah biologis mengakui anak tersebut dan ada bukti hukum, anak dapat memperoleh hak waris dari ayahnya, meskipun tidak sebesar hak anak sah dalam perkawinan.
Secara keseluruhan, hukum Indonesia memberikan perlindungan kepada anak di luar nikah, tetapi dengan syarat-syarat tertentu, terutama dalam pembuktian hubungan hukum dengan ayah biologis.***