3. Hak Waris Anak di Luar Nikah
• Jika ayah biologis tidak mengakui atau tidak dapat dibuktikan secara hukum, anak hanya berhak atas warisan dari ibunya.
• Jika ayah biologis mengakui anak tersebut dan ada bukti hukum, anak dapat memperoleh hak waris dari ayahnya, meskipun tidak sebesar hak anak sah dalam perkawinan.
Secara keseluruhan, hukum Indonesia memberikan perlindungan kepada anak di luar nikah, tetapi dengan syarat-syarat tertentu, terutama dalam pembuktian hubungan hukum dengan ayah biologis.***
Artikel Terkait
Harga Tiket Pesawat Ugal-ugalan, Surabaya - Balikpapan Rp11 Juta, Netizen: Harga Tiket Turun Hanya Omon-omon!
Pihak Ridwan Kamil angkat bicara soal dugaan perselingkuhan dan klaim memiliki anak
Ridwan Kamil tantang Lisa Mariana untuk buktikan tuduhan perselingkuhan
dr. Oky ikut terjerat dalam kasus Nikita Mirzani
Lisa Mariana mantan Model majalah dewasa sekaligus selingkuhan Ridwan Kamil spill isi chat whatsapp terbaru, begini isinya!