Lisa Mariana menuntut hak anaknya kepada Ridwan Kamil, lalu bagaimana status anak di luar nikah menurut Hukum dan UU yang berlaku di Indonesia?

photo author
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 12:09 WIB
Lisa Mariana menuntut hak anaknya kepada Ridwan Kamil, lalu bagaimana status anak di luar nikah menurut Hukum dan UU yang berlaku di Indonesia?
Lisa Mariana menuntut hak anaknya kepada Ridwan Kamil, lalu bagaimana status anak di luar nikah menurut Hukum dan UU yang berlaku di Indonesia?

JAKARTA INSIDER - Di Indonesia, status hukum anak di luar nikah diatur dalam beberapa peraturan, terutama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2010.

1. Status Anak di Luar Nikah

Baca Juga: Lisa Mariana mantan Model majalah dewasa sekaligus selingkuhan Ridwan Kamil spill isi chat whatsapp terbaru, begini isinya!

Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Namun, setelah adanya Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, anak di luar nikah juga dapat memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya, asalkan dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain.

2. Hak Anak di Luar Nikah

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Ugal-ugalan, Surabaya - Balikpapan Rp11 Juta, Netizen: Harga Tiket Turun Hanya Omon-omon!

Berdasarkan aturan yang ada, anak di luar nikah memiliki beberapa hak, yaitu:

• Hak keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya: Anak tetap memiliki hak waris, nafkah, dan perwalian dari ibunya.

• Hak hubungan hukum dengan ayah biologisnya: Jika dapat dibuktikan secara hukum (misalnya melalui tes DNA atau pengakuan ayah), anak berhak atas nafkah, perwalian, dan warisan dari ayahnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil tantang Lisa Mariana untuk buktikan tuduhan perselingkuhan

• Hak atas akta kelahiran: Berdasarkan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, anak dapat mencantumkan nama ayah biologisnya di akta kelahiran jika ada bukti yang cukup.

 

• Hak nafkah dan pengasuhan: Jika ayah biologis mengakui anak tersebut, ia memiliki kewajiban untuk memberi nafkah dan ikut mengasuh.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X