JAKARTA INSIDER- Mega korupsi kembali mengguncang Indonesia, kali ini dengan dugaan kasus di Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 triliun.
Kronologi Kasus PLTU Kalimantan Barat
Pada tahun 2008, PLN menggelar lelang proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 MW dengan pendanaan dari PT PLN (Persero).
Lelang tersebut dimenangkan oleh KSO BRN, meskipun perusahaan ini diduga tidak memenuhi syarat prakualifikasi serta evaluasi penawaran administrasi dan teknis.
Pada tahun 2009, kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar (sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini) ditandatangani oleh RR selaku Direktur Utama PT BRN dengan FM selaku Direktur Utama PT PLN (Persero).
Namun, PT BRN kemudian mengalihkan proyek tersebut kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok.
Baca Juga: Kejagung periksa kasus korupsi minyak mentah, indikasi kerugian Negara menguat
Sejak itu, proyek ini mengalami berbagai kendala hingga akhirnya gagal dan terbengkalai pada tahun 2016.
Hingga kini, proyek tersebut tidak berjalan, dan negara mengalami kerugian yang sangat besar.
Penyelidikan Kortastipidkor Polri