Serge Atlaoui, seorang tukang las berusia 61 tahun, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba di luar Jakarta tempat pihak berwenang menuduhnya sebagai seorang "ahli kimia".
Serge Atlaoui tetap bersikukuh tidak bersalah, dengan mengklaim bahwa ia memasang mesin di tempat yang ia kira adalah pabrik akrilik.
Ia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung pada tahun 2007 menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati setelah mengajukan banding.
Indonesia diketahui memiliki beberapa undang-undang narkoba terberat di dunia, termasuk hukuman mati bagi para pengedar narkoba dan telah mengeksekusi orang asing di masa lalu.
Dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah Indonesia tercatat telah setuju untuk memindahkan serangkaian tahanan asing terkenal yang dijatuhi hukuman mati, termasuk seorang ibu asal Filipina dan lima anggota terakhir jaringan penyelundup narkoba Bali Nine dari Australia.***