JAKARTA INSIDER – KLHK dikabarkan telah beri sanksi kepada 10 perusahaan yang disebut-sebut membakar lahan area kebun sawit di Kalimantan barat.
Kebakaran lahan di area kebun sawit terjadi di sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat yang dilakukan oleh perusahaan.
Dilansir oleh JAKARTA INSIDER dari Youtube Metro TV pada hari Minggu tanggal (8/10/2023), menunjukkan KLHK beri sanksi perusahaan yang membakar lahan kebun sawit di Kalimantan Barat.
Kebakaran lahan masih terjadi di sejumlah kabupaten di Kalimantan barat, kobaran api menimbulkan polusi asap.
Imbas kebakaran lahan yang terjadi,KLHK bersama kepolisian dan juga Kejaksaan akan melakukan penegakan hukum .
Hukum pidana berlapis akan dikenakan kepada pelaku yang membakar lahan di sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat.
Kini 10 perusahaan yang disebut-sebut membakar lahan sudah disegel oleh pihak KLHK.
10 perusahaan yang disegel oleh KLHK tersebut ada di kabupaten Ketapang, Landak, Sambas, Sanggau, dan Bengkayang.
Untuk luas lahan dari masing-masing perusahaan bervariasi ukuran luasnya.
Ukuran luas lahan perusahaan mulai dari puluhan hektar sampai 1,7 hektar.
Petugas juga sudah memasang plang dan larangan untuk beraktivitas di area lahan yang terjadi kebakaran tersebut.