KLHK beri sanksi kepada 10 perusahaan yang telah membakar lahan pada area kebun sawit di Kalimantan Barat

photo author
- Minggu, 8 Oktober 2023 | 16:43 WIB
KLHK telah beri sangsi penyegelan 10 perusahaan yang disebut membakar lahan di area kebun sawit Kalimantan Barat (Freepik/ pvproductions)
KLHK telah beri sangsi penyegelan 10 perusahaan yang disebut membakar lahan di area kebun sawit Kalimantan Barat (Freepik/ pvproductions)

JAKARTA INSIDERKLHK dikabarkan telah beri sanksi kepada 10 perusahaan yang disebut-sebut membakar lahan area kebun sawit di Kalimantan barat.

Kebakaran lahan di area kebun sawit terjadi di sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat yang dilakukan oleh perusahaan.

Dilansir oleh JAKARTA INSIDER dari Youtube Metro TV pada hari Minggu tanggal (8/10/2023), menunjukkan KLHK beri sanksi perusahaan yang membakar lahan kebun sawit di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Pengemudi mabuk, mobil sport jenis Ferrari ringsek usai menabrak kendaraan lain di Bundaran Senayan Jakarta

Kebakaran lahan masih terjadi di sejumlah kabupaten di Kalimantan barat, kobaran api menimbulkan polusi asap.

Imbas kebakaran lahan yang terjadi,KLHK bersama kepolisian dan juga Kejaksaan akan melakukan penegakan hukum .

Hukum pidana berlapis akan dikenakan kepada pelaku yang membakar lahan di sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Ida Susanti ungkap pengalaman tertipu menikahi suami yang ternyata perempuan, diduga masih ada korban lainnya

Kini 10 perusahaan yang disebut-sebut membakar lahan sudah disegel oleh pihak KLHK.

10 perusahaan yang disegel oleh KLHK tersebut ada di kabupaten Ketapang, Landak, Sambas, Sanggau, dan Bengkayang.

Untuk luas lahan dari masing-masing perusahaan bervariasi ukuran luasnya.

Baca Juga: Ida Susanti syok menikahi suami yang ternyata perempuan, suami diduga palsukan akta kelahiran dan KTP

Ukuran luas lahan perusahaan mulai dari puluhan hektar sampai 1,7 hektar.

Petugas juga sudah memasang plang dan larangan untuk beraktivitas di area lahan yang terjadi kebakaran tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Puteri Ratnasari

Sumber: YouTube METRO TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X