hukum-kriminal

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan wajib bayar ganti rugi sebesar Rp25 miliar

Kamis, 7 September 2023 | 16:07 WIB
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan wajib bayar ganti rugi (YouTube KompasTV)

Majelis Hakim yang menangani kasus Mario Dandy Menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Baca Juga: Jadi Caleg, Opie Kumis gunakan nama asli saat nyaleg meski nama asli kurang populer ketimbang nama panggung

Saat menjatuhkan putusan vonis, pihak Majelis Hakim pun sudah menimbang soal keadaan memberatkan dan meringankan Mario Dandy.

Hal yang dinilai memberatkan pada Mario Dandy adalah perbuatan penganiayaan dinilai cukup kejam.

Dimana imbas dari penganiayaan Mario Dandy tersebut, David Ozora sang korban mengalami luka parah bahkan koma berbulan-bulan.

Baca Juga: Berniat terjun ke politik jadi Caleg, komedian Opie Kumis ungkap rencana jangka pendek dan jangka panjang

David Ozora dikabarkan diduga mengalami kerusakan otak yang berimbas kepada masa depannya kelak.

Bahkan Mario Dandy dinilai menikmati perbuatan penganiayaan terhadap David tersebut dengan selebrasi.

Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dewi Perssik peringatkan haters: Kamu sopan kita segan, kamu kurang ajar kita akan lebih kurang ajar lagi

Sedangkan hal yang meringankan bagi Mario Dandy tidak ada sama sekali dimata Majelis Hakim.

Putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan putusan dari Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum juga menginginkan Mario Dandy dihukum selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Menyindir Fuji lewat Live Tiktok, Mayang auto kicep saat disawer gift ratusan kali oleh Fuji

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa lain yakni Shane Lucas yang merupakan teman Mario Dandy.

Halaman:

Tags

Terkini