Majelis Hakim yang menangani kasus Mario Dandy Menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Saat menjatuhkan putusan vonis, pihak Majelis Hakim pun sudah menimbang soal keadaan memberatkan dan meringankan Mario Dandy.
Hal yang dinilai memberatkan pada Mario Dandy adalah perbuatan penganiayaan dinilai cukup kejam.
Dimana imbas dari penganiayaan Mario Dandy tersebut, David Ozora sang korban mengalami luka parah bahkan koma berbulan-bulan.
David Ozora dikabarkan diduga mengalami kerusakan otak yang berimbas kepada masa depannya kelak.
Bahkan Mario Dandy dinilai menikmati perbuatan penganiayaan terhadap David tersebut dengan selebrasi.
Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan hal yang meringankan bagi Mario Dandy tidak ada sama sekali dimata Majelis Hakim.
Putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan putusan dari Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum juga menginginkan Mario Dandy dihukum selama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Menyindir Fuji lewat Live Tiktok, Mayang auto kicep saat disawer gift ratusan kali oleh Fuji
Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa lain yakni Shane Lucas yang merupakan teman Mario Dandy.