JAKARTA INSIDER - Mario Dandy akhirnya divonis penjara 12 tahun dan ia pun juga wajib bayar ganti rugi sebesar Rp25 miliar.
Belum lama ini Mario Dandy mendapat vonis 12 tahun penjara oleh hakim pengadilan, tak hanya divonis penjara saja, ia pun harus mengeluarkan kocek dan wajib bayar ganti rugi Rp25 miliar.
Kasus Mario Dandy berawal ketika dirinya menjadi pelaku penganiayaan terhadap David Ozora yang membuat sang bocah menjadi koma.
Baca Juga: Iis Dahlia mengaku idap OCD dari dulu, akui suka serba bersih di rumah
Setelah berbulan-bulan persidangan akhirnya Mario Dandy divonis oleh hakim pengadilan 12 tahun penjara.
“Pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa Mario Dandy,” kata Hakim Persidangan, dikutip oleh JAKARTA INSIDER dari Youtube Sripoku TV pada hari Kamis tanggal (7/9/2023).
“Dengan pidana penjara selama 12 tahun,” lanjut Hakim Persidangan.
Mario Dandy yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan David Ozora nampak terlihat pucat pasi.
Wajah pucat pasi Mario Dandy terlihat saat menjalani sidang vonis penjara dirinya.
Sidang vonis Mario Dandy dilakukan pada hari Kamis tanggal (7/9/2023) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jengah ditipu sang mantan manager senilai total miliaran rupiah, Fuji laporkan ke polisi
Akhirnya Mario Dandy yang menjadi terdakwa mendapat pidana kurungan penjara selama 12 tahun.
Mario Dandy juga diharuskan wajib membayar ganti rugi fantastis sebesar Rp25 miliar.