JAKARTA INSIDER - Polda Metro Jaya resmi menaikkan kasus dugaan pelecehan seksual kontes Miss Universe 2022 ke tahap penyidikan.
Artinya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan ada unsur pidana dalam kasus pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia tersebut.
"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikan (kasus percehan seksual) menjadi proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan Senin (28/8/2023), melansir Antara.
Kasus menghebohkan ini bermula dari laporan finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N soal dugaan pelecehan seksual terkait body checking dan foto tanpa busana ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8).
Sebagai terlapor yakni PT Capella Swastika Karya selaku event organizer (EO) Miss Universe 2023.
Laporan teregister dengan Nomor LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan terkait Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.
Berdasarkan keterangan pelapor, proses body checking terhadap finalis yang digelar di ballroom sebuah hotel di Jakarta Pusat itu turut disaksikan oleh tiga orang pria.
"Yang menurut keterangan pelapor di sana ada tiga orang laki-laki, kemudian juga ada satu orang wanita, sekitar beberapa saksi yang lain," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (11/8).
Hengki turut menyebut berdasarkan keterangan pelapor, proses body checking itu dilakukan di sebuah ruangan yang sedikit terbuka.
Baca Juga: PDIP sebut Kubu Prabowo bajak kadernya, Hasto Kristiyanto: Prabowo lakukan Devide et impera
Tak hanya itu, pelapor juga menyampaikan ke penyidik bahwa mereka dipaksa untuk membuka baju dan dilakukan pengambilan gambar.
"Kemudian juga para korban ini merasa dipaksa untuk melepas bajunya kemudian difoto dan sebagainya. Bukan oleh ahli medis melainkan orang-orang yang tidak berkapasitas," ucap dia.
Artikel Terkait
Skandal guncang kontes kecantikan, Miss Universe putus kontrak dengan pemegang lisensi Indonesia