Rafael Alun segera disidang, KPK: Lakukan pencucian capai Rp 94,6 miliar selama 20 tahun

photo author
- Senin, 21 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Potret Rafael Alun menggunakan rompi oranye. Berkas perkara dinyatakan lengkap, Rafael Alun Trisambodo segera disidang (KPK)
Potret Rafael Alun menggunakan rompi oranye. Berkas perkara dinyatakan lengkap, Rafael Alun Trisambodo segera disidang (KPK)

JAKARTA INSIDER – Korupsi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo segera memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, ayah dari Mario Dandy Satriyo yang menjadi terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora, akan menjalani persidangan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan, berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pada Jumat (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga: SIM akan kadaluwarsa, bisa perpanjang di SIM Keliling Jakarta, cek lokasi di sini

Disebutkan, tim jaksa KPK menjerat Rafael Alun dengan dua dakwaan sekaligus. Dia dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

"Tim jaksa KPK mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU," ujar Ali.

Ali mengatakan, saat ini tim jaksa KPK masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan terhadap Rafael Alun.

Baca Juga: Hari ini PDIP putuskan nasib Budiman Sudjatmiko yang membelot ke Prabowo, Hasto Kistiyanto: Mudur atau dipecat

Rafael Alun lakukan pencucian uang selama 20 tahun

Pada kesempatan tersebut Ali Fikri juga mengungkapkan bahwa Rafael Alun telah melakukan pencucian uang selama 20 tahun terakhir.

Tindakan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun terbagi menjadi dua periode. Dalam periode pertama Rafael Alun melakukan pencucian uang sejak 2003.

"TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp 31,7 miliar," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Tak ada hal meringankan, Jaksa tuntut Mario Dandy 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar

Perbuatan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun berlanjut ke periode kedua. Pada periode ini, ayah Mario Dandy tersebut melakukan pencucian uang mulai 2011 hingga 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X