Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut tidak ada hal meringankan bagi Mario Dandi Satrio. Jaksa menuntut Mario Dandy 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 120 miliar secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Shane Lukas dan AG.
Baca Juga: 7 Rekomendasi obat alami untuk atasi keracunan makanan, Jahe hingga Delima
Sidang selanjutnya akan digelar pada 22 Agustus 2023 dengan agenda nota pembelaan dari para terdakwa.
Mario Dandy serta Shane Lukas adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. David mengalami lukas yang cukup parah akibat penganiayaan itu.
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Tampil lebih retro dan makin irit, skutik Suzuki Access 125 dibandrol mulai Rp14 jutaan
Sementara itu, Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.***