Tak hadiri sidang, ayah David Ozora kirim surat terbuka ke Jaksa Agung, ini isi lengkapnya

photo author
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:00 WIB
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, hadir di persidangan AG, pacar Mario Dandy, sebagai saksi di PN Jakarta Selatan. Jonathan mengirimkan surat terbuka kepada Jaksa Agung sehari jelang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum  atas kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Cs.
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, hadir di persidangan AG, pacar Mario Dandy, sebagai saksi di PN Jakarta Selatan. Jonathan mengirimkan surat terbuka kepada Jaksa Agung sehari jelang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum atas kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Cs.

Saya telah mendengar dan melihat langsung bagaimana kejaksaan di bawah kepemimpinan Bapak bertransformasi menjadi lebih baik hingga mendapatkan berbagai prestasi luar biasa. Masyarakat dan Presiden sepertinya menaruh harapan besar pada bapak untuk terus menciptakan terobosan hukum demi tercapainya keadilan.

Esok hari, kami keluarga ingin mendengar tuntutan yang berpihak pada korban, tuntutan yang berkeadilan dan tuntutan yang memberikan efek jera bagi semua pelaku (lihat kasus baru-baru ini penganiayaan anak ketua DPRD Kota Ambon yang menyebabkan korban pelajar 15 tahun meninggal dunia hanya karena masalah sepele sapa menyapa).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah mengajukan estimasi biaya restitusi, namun pelaku dan keluarganya enggan membayar. David yang kini dalam masa pemulihan melalui terapi home care akan membutuhkan biaya sangat besar dan kami sudah pasrah seraya bertawakal kepada Allah agar ke depan ada solusi yang terbaik untuk David.

Keengganan pelaku maupun keluarganya untuk membayar restitusi mungkin salah satunya didasarkan pada ancaman hukuman yang sudah mereka prediksi akan berkurang banyak jika mendapatkan remisi, asimilasi dan juga pembebasan bersyarat.

Pak Jaksa Agung

Saya sebagai orang tua korban ingin bertanya, mungkinkah jaksa penuntut umum dapat menerapkan hukuman pidana tambahan sebagaimana ketentuan Pasal 10 KUHP berupa pencabutan hak-hak tertentu, yang salah satunya adalah hak mendapatkan remisi ataupun pembebasan bersyarat? Atau mungkinkah diterapkan hukuman tambahan perampasan barang-barang tertentu (aset)? Mungkinkah ada hukuman maksimal tanpa ada hak remisi dan pembebasan bersyarat? Saya hanya bertanya, sekali lagi hanya bertanya.

Sesungguhnya bagi saya pribadi, tidak ada hukuman yang adil untuk pelaku selain daripada dibuat koma dengan kondisi sebagaimana yang dirasakan anak saya, namun hal tersebut sepertinya tidak mungkin terjadi di negara kita. Karenanya tuntutan dan hukuman yang adil menurut kami dari pihak korban adalah hukuman yang membuat jera para pelaku dan calon pelaku penganiayaan. Bapak tentunya lebih tahu hukuman apa yang pantas bagi pelaku, sebagaimana bapak dengan tegas menghukum para tersangka yang menilap uang negara.

Kini, harapan kami kepada Bapak selaku pimpinan jaksa penuntut umum, akankah memberikan keadilan bagi anak korban David ataukah justru memberikan karpet merah kepada pelaku yang selama persidangan tidak mencerminkan rasa bersalah bahkan terkesan mencibir persidangan dengan bersikap cengengesan! Saya tidak sedang berprasangka, mungkin Bapak dapat bertanya pada jaksa penuntut umum yang hadir dipersidangan. Oh, ya 3 hari lagi peringatan hari kemerdekaan bangsa kita. Entah Pelaku atau korban yang nanti akan berteriak lantang : MERDEKA!!!

Tapi apa pun keputusan dan kebijakan bapak selaku pimpinan, saya sudah mematrikan diri untuk belajar ridho seraya berserah diri kepada Allah. Surat terbuka ini bukanlah karena kekecewaan kami, bukan pula reaksi kegundahan kami tapi sebut saja ini curahan hati seorang Ayah yang anaknya ditendang dan diinjak-injak layaknya sampah. Saya hanya bisa berdoa semoga tidak ada lagi orang tua yang merasakan kepedihan sebagaimana yang saya rasakan. Amien

Sekali lagi, semoga bapak senantiasa sehat selalu dan terus berkarya untuk bangsa kita. Merdeka

Wassalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh

Griya Perenungan, Indonesia

14 Agustus 2023

Jonathan Latumahina

Seperti diketahui, hari ini Mario Dandy Satriyo serta Shane Lukas menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Twitter @seeksicksuck

Tags

Rekomendasi

Terkini

X