Hari ini Polda Metro Jaya limpahkan 3 LP terkait Rocky Gerung ke Bareskrim

photo author
- Senin, 7 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Warga mendemo rumah Rocky Gerung, buntut buntut dari pernyataannya yang diduga menghina Presiden Jokowi. Hari ini, Polda Metro Jaya melimpahkan LP terkait kasus RG ke Bareskrim Polri.
Warga mendemo rumah Rocky Gerung, buntut buntut dari pernyataannya yang diduga menghina Presiden Jokowi. Hari ini, Polda Metro Jaya melimpahkan LP terkait kasus RG ke Bareskrim Polri.

Selain itu, Djuhandhani juga menjelaskan bahwa seluruh laporan dan pengaduan yang diterima bukan mengenai dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo, melainkan dugaan ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong.

Baca Juga: MISTERI Palung Mariana, dikenal sebagai titik terdalam di permukaan bumi, inilah 5 fakta yang menyelimuti

Oleh karenanya, laporan itu masuk dalam kategori delik biasa sehingga laporannya bisa diterima, termasuk di Polda Metro Jaya yang tengah diusut.

Adapun laporan yang diterima kepolisian terkait pernyataan Rocky Gerung lebih banyak menyebarkan berita bohong kemudian dugaan pelanggaran Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Yang kita ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang dan lain sebagainya itu merupakan delik aduan tentu saja yang bisa mengadukan adalah orang yang merasa dirugikan. Jadi sementara ini laporan polisi yang ada adalah terkait Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," ujar Djuhandhani.

Baca Juga: 8 Gua penuh misteri yang ada di Indonesia, dipercaya mempunyai kesan seram dan angker

Pasal 14 Ayat (1) UU 1 Tahun 1946 berbunyi Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Dalam Pasal 14 Ayat (2) berbunyi Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 berbunyi Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

Baca Juga: Tantangan penegakan hukum di ujung Pemerintahan Jokowi

Rocky Gerung diduga menghina Jokowi menggunakan kata-kata kasar ketika berorasi dalam acara persiapan aksi akbar pada 10 Agustus 2023.

Video orasi tersebut diunggah di kanal YouTube Refly Harun. Akibatnya, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJnews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X