Pengacara Shane Lukas, Happy Sihombong, mengatakan, Mario berencana menganiaya David setelah mendapat laporan soal dugaan perlakukan tidak menyenangkan David kepada pacarnya AG.
Anak AG sendiri sudah dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Kini publik menanti berapa tahun vonis Mario Dandy dan ternasuk tersangka Shane Lukas yang merupakan teman Mario Dandy dan AG yang turut serta dalam penganiayaan David Ozora.
Shane Lukas yang bernama lengkap Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana bersama Mario Dandy terhadap David Ozora
Menurut jaksa penuntut umum, perbuatan keduanya bersama anak AG pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan itu djlakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Keterlibatan Shane dalam tindak penganiayaan terhadap David Ozora bermula ketika Mario Dandy menceritakan perihal hubungan AG dengan David Ozora.
Mario Dandy meminta agar Shane Lukas menemaninya untuk melakukan tindak kekerasan tersebut.
Shane Lukas sempat bertanya peran yang harus dilakukan saat Mario Dandy melakukan penganiayaan.
Mario Dandy meminta agar Shane Lukas merekam aksi penganiayaan itu dan kemudian disetujui oleh Shane Lukas.
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menyebutkan, sidang pemeriksaan terdakwa Shane Lukas sudah selesai dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan tuntutan JPU.
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada hari Kamis depan atau 10 Agustus 2023 bersamaan dengan Mario Dandy.***
Artikel Terkait
Sidang Mario Dandy, dokter ungkap kondisi kesehatan David Ozora: tidak bisa prediksi kapan memori kembali
Presiden Jokowi beri gelar kehormatan untuk 18 tokoh berjasa bagi Indonesia, inilah daftar lengkapnya
7 Ciri tempat usaha anda sudah terkena kiriman santet dan guna guna, harap waspadalah!