JAKARTA INSIDER - Berkas perkara Rafael Alun Trisambondo dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Artinya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo bakal segera diadili.
"Pemberkasan perkara (Rafael Alun) yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 31 Juli 2023.
Baca Juga: No hoax sekaligus bikin ngakak, akun Tiktok Jungkook BTS terbongkar karena kepolosannya
Ali juga mengatakan tersangka RAT beserta barang buktinya telah dilimpahkan dari Tim Penyidik KPK ke Tim Jaksa KPK.
Penahanan tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK.
"Tim Jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.
KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo pada 3 April 2023.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Tersangka Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME itu.
Baca Juga: VIRAL! Anak Ketua DPRD Ambon aniaya pelajar hingga tewas, hanya karena lewat tak permisi
Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta (Save Deposit Box - SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel Terkait
Rafael Alun curhat di berbagai stasiun televisi, ayah David Ozora sindir: kek gini biayanya berapa sih?
‘Saktinya’ Rafael Alun bisa dapat promosi jabatan meskipun disebut ASN berlabel merah atau high risk
Ditahan KPK, Rafael Alun mengeluh kelakuan anak istri yang gemar pamer harta, netizen: Fase mengamankan diri
KPK tetapkan Rafael Alun sebagai tersangka TPPU, Jonathan Latumahina ayah David Ozora: Bukan pemain ecek-ecek!
Rekeningnya diblokir KPK, Rafael Alun Trisambodo tolak bayar restitusi, sebut itu tanggung jawab Mario Dandy