Misteri pemberi uang Rp 27 milyar dalam kasus korpusi BTS Kominfo, Kejagung kejar sosok 'S'

photo author
- Jumat, 14 Juli 2023 | 18:00 WIB
Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, mendatangigedung Kejagung dan menyerahkan uang Rp 27 miliar dari sosok misterius 'S'
Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, mendatangigedung Kejagung dan menyerahkan uang Rp 27 miliar dari sosok misterius 'S'

JAKARTA INSIDER –  Polemik pengembalian uang Rp 27 miliar yang diduga sebagai dana untuk menghentikan kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih terus bergulir.

Adalah sosok berinisial ‘S’ yang diduga sebagai pemberi uang senilai 1,8 juta dolar atau setara Rp 27 miliar dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Namun, hingga kini sosok ‘S’ yang diduga sebagai pemberi uang Rp 27 miliar tersebut masih belum terkuak. Tak salah bila Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kini gencar mengusut sosok misterius yang diduga terlibat daam pusaran kasus korupsi BTS Kominfo tersebut.

Baca Juga: VIRAL foto Ferdy Sambo duduk santai di rumah, ini respons Kejagung, MA, dan pengacara Sambo

Kabar terbaru, Pengacara dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail diklarifikasi oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (13/7/2023).

Maqdir dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar yang diduga untuk penanganan kasus BTS 4G tersebut.

Ia pun datang memenuhi pangggilan ini dengan membawa uang tunai 1,8 juta dollar AS yang setara dengan Rp 27 miliar yang diterima dari pihak swasta.

Baca Juga: 7 Ciri rumah yang sudah terkena kiriman santet tanah kuburan, salah satunya pendapatan kian menurun

“Kami bawa 1,8 juta dollar Amerika Serikat uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima,” kata Maqdir saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kamis pagi.

“Sebagai komitmen, ini yang kami bawa mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini,” ucapnya.

Setelah tiga jam menjalani pemeriksaan, Maqdir Ismail pun keluar dari Gedung Bundar Jampidsus untuk memberikan keterangan kepada awak media.

Dalam kesempatan ini, ia mengungkap bahwa dirinya telah dua kali menyerahkan uang kepada pihak Kejagung terkait perkara yang menjerat kliennya.

Baca Juga: Modus baru, BC Bandara Soekarno-Hatta tangkap ekstasi dalam kemasan makanan kucing

"Irwan ini didakwa menerima sejumlah uang yaitu Rp 119 miliar, sementara yang sudah kami serahkan baru Rp 8 miliar ditambah Rp 27 miliar ini," kata Maqdir Ismail.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Liputan, Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X