Polsek Metro Tamansari, tempat korban DA melaporkan kasus penipuan tersebut kemudian bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Barat hingga diketahui keberadaan pelaku di wilayah Semarang.
“Kemudian tim gabungan berangkat ke Semarang dan berhasil mengamankan pelaku atas nama BT ini dan saat ini kita lakukan proses Penahanan di Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Syahduddi.
Baca Juga: 8 Ciri gangguan jin, sihir, dan santet yuk simak agar Anda waspada!
Karena perbuatannya tersebut, tersangka BT terkena dengan Pasal 378 KUHP terkait dengan penipuan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 4 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Wah, muncul korban baru jastip tiket konser Coldplay hingga ratusan juta, begini kata Polda Metro Jaya
Waduh, ada korban baru penipuan jastip tiket konser Coldplay, kali ini kerugiannya mencapai Rp200 juta
Buntuk kasus penipuan jastip tiket konser Coldplay, Polisi amankan dua pelaku dan diduga masih ada pelaku lain
Terkait kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay, Polisi ungkap modus pelaku: Ngakunya kenal orang dalam
Terungkap! Empat pelaku penipuan tiket konser Coldplay telah dibekuk polisi, begini kronologi aksinya