JAKARTA INSIDER - Kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan masuk babak baru.
Usai menunggu beberapa bulan, akhirnya dua tersangka kasus tersebut, Mario Dandy dan Shane Lukas akan jalani sidang perdananya.
Sidang perdananya akan mulai dilaksanakan pada Selasa (6/6/2023) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023,” tutur Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Rabu (31/5/2023).
Lebih lanjut, Djuyamto menuturkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara kedua terdakwa.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas tersebut pada hari Selasa (30/5/2023) kemarin sekitar pukul 16.20 WIB.
Baca Juga: Polemik 'cawe cawe' Jokowi dalam Pemilu 2024, Denny Indrayana: Presiden yang tidak netral!
“Selanjutnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut telah ditunjuk majelis hakim yang akan menangani, yaitu Ketua Majelis Bapak Alimin Ribut Sujono," tuturnya.
"Untuk anggota 1, Bapak Tumpanuli Marbun. Anggota 2, Muhammad Ramdes,” sambungnya.
Dua berkas perkara yang telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah teregister.
Baca Juga: 10 Tempat yang terkenal angker dan horor yang terdapat di kota Yogyakarta, yuk simak!
Nomor register untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo yakni No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel sedangkan untuk terdakwa Shane Lukas No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.***
Artikel Terkait
Gegara ulah Mario Dandy pasang ‘borgol’ sendiri, Kapolda Metro Jaya turun gunung minta maaf
Polda Metro jadi sorotan pasca viral video Mario Dandy pakai tali ties, Kapolda: Harus segera selesai
Status terbarunya sudah naik, Mario Dandy terancam hukuman 15 tahun penjara, atas dugaan pencabulan Anak AG
Hadapi dua kasus berbeda, Mario Dandy terancam pidana 15 tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan anak AG
Sidang perdana Mario Dandy dan Shane akan digelar di PN Jaksel Selasa 6 Juni 2023