Heboh penemuan mayat dalam karung di Tol Cilincing, polisi sebut satu pembunuhnya residivis, istilah apa itu?

photo author
- Senin, 29 Mei 2023 | 14:15 WIB
Ilustrasi. Salah satu pembunuh wanita yang mayatnya ditemukan di dalam karung adalah residivis. (Pexels/ Ron Lach)
Ilustrasi. Salah satu pembunuh wanita yang mayatnya ditemukan di dalam karung adalah residivis. (Pexels/ Ron Lach)

JAKARTA INSIDER - Heboh penemuan mayat dalam karung di Tol Cilincing yang diduga dilakukan oleh du orang.

Dua pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya di dalam karung tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Dua pelaku tersebut adalah VWA (54) dan MF (52), yang ditangkap di wilayah Tanah Abang.

Baca Juga: Rawan kejahatan di Amerika Serikat, KJRI Los Angeles keluarkan surat supaya masyarakat waspada dan hati-hati

Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Senin (29/5/2023), Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap bahwa salah satu pelaku tersebut merupakan seorang residivis kasus pencurian.

Salah satu pelaku yang dimaksud adalah yang berinisial VWA.

"Salah satu pelaku merupakan residivis. (VWA residivis) kasus pencurian dengan kekerasan," ungkap Hengki Haryadi saat dihubungi wartawan, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Diminta Erick Thoir, kiper legendaris Italia jadi Direktur Teknik baru Persita Tangerang

Meskipun begitu, pihak kepolisian belum memaparkan secara detail terkait peran dari kedua tersangka karena masih mendalami kasus tersebut.

"Pelaku dua orang Sudah ditangkap di Tanah Abang. Saat ini masih kami kembangkan," ujarnya.

Lalu, apa yang dimaksud dengan istilah residivis tersebut?

Dilansir JAKARTA INSIDER dari laman sippn.menpan.go.id pada Minggu (28/5/2023), menjelaskan terkait pengertian residivis.

Baca Juga: 4 Ciri rumah yang sudah terkena kiriman santet tanah kuburan, apa saja? Yuk simak!

Redivis merupakan pengulangan perlakuan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorng.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News, sippn.menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X