Adapun, Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," ujar dia.
Hengki menerangkan temuan tindak pidana ini berdasarkan kesimpulan gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat (26/5/2023).
"Setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki.
Baca Juga: Fenomena langka, 27 dan 28 Mei matahari akan melintas persis di atas Kabah, saatnya cek arah kiblat
Bakal periksa sejumlah saksi
Setelah perkara naik ke tahap penyidikan, polisi bakal periksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap AG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, pemeriksaan saksi bagian dari kepentingan pengusutan perkara dalam rangka persesuaian beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
"Langkah berikut adalah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia, dan melakukan beberapa tindakan hukum dalam rangka persesuaian beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2023).
Trunoyudo menyebutkan, AG menjadi salah satu saksi yang akan dimintai keterangan dalam kasus yang diduga dilakukan Mario Dandy. Kendati Trunoyudo tak menjelaskan kapan pemeriksaan AG akan dilaksanakan.
"Termasuk AGH saksi korban (yang dimintai keterangan)," kata dia.***