Mario Dandy, siap-siap! Polisi temukan tindak pidana kasus pencabulan terhadap AG

photo author
- Sabtu, 27 Mei 2023 | 20:57 WIB
Mario Dandy dan AG. Pengacara AG melaporkan Mario Dandy dengan pasal pencabulan.
Mario Dandy dan AG. Pengacara AG melaporkan Mario Dandy dengan pasal pencabulan.

Adapun, Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," ujar dia.

Hengki menerangkan temuan tindak pidana ini berdasarkan kesimpulan gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat (26/5/2023).

"Setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki.

Baca Juga: Fenomena langka, 27 dan 28 Mei matahari akan melintas persis di atas Kabah, saatnya cek arah kiblat

Bakal periksa sejumlah saksi

Setelah perkara naik ke tahap penyidikan, polisi bakal periksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap AG.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, pemeriksaan saksi bagian dari kepentingan pengusutan perkara dalam rangka persesuaian beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

"Langkah berikut adalah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia, dan melakukan beberapa tindakan hukum dalam rangka persesuaian beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga: Viral video jemaah Kloter 4 kelaparan saat pesawat delay, Kemenag protes pelayanan maskapai Saudi Airlines

Trunoyudo menyebutkan, AG menjadi salah satu saksi yang akan dimintai keterangan dalam kasus yang diduga dilakukan Mario Dandy. Kendati Trunoyudo tak menjelaskan kapan pemeriksaan AG akan dilaksanakan.

"Termasuk AGH saksi korban (yang dimintai keterangan)," kata dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X