Mario Dandy, siap-siap! Polisi temukan tindak pidana kasus pencabulan terhadap AG

photo author
- Sabtu, 27 Mei 2023 | 20:57 WIB
Mario Dandy dan AG. Pengacara AG melaporkan Mario Dandy dengan pasal pencabulan.
Mario Dandy dan AG. Pengacara AG melaporkan Mario Dandy dengan pasal pencabulan.

JAKARTA INSIDERMario Dandy Satriyo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, pelapornya adalah kekasihnya sendiri AG alias AGH.

Mario Dandy dilaporkan atas kasus pelecehan anak di bawah umur. Laporan tersebut dilayangkan oleh penasihat hukumnya, Mangatta Toding Allo ke Polda Metro Jaya.

Laporan AG terhadap Mario Dandy tercatat dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Viral video Mario Dandy bisa pasang kabel ties sendiri, ini penjelasan lengkap Polda Metro Jaya

Mangatta menerangkan alasan baru mempolisikan Mario Dandy, salah satunya karena menunggu putusan dari pengadilan yang kini sudah dilampirkan sebagai alat bukti.

"Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," ujar dia.

Manggatta mengklaim, pelaporan terhadap Mario Dandy juga disetujui oleh Anak AG selaku korban.

"Kami pihak keluarga berinisiatif melaporkan. Dan ini kami sudah pengetahuan anak AG juga," ujar dia.

Baca Juga: WOW! Kepala Sekolah di Tangerang ini punya harta kekayaan hampir Rp 1 trilun, jadi ASN terkaya di Indonesia!

Polisi temukan unsur pidana

Atas laporan tersebut, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyatakan menemukan unsur tindak pidana kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual seperti dilaporkan pengacara AG.

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/2023).

Untuk itu, Mario Dandy dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: 6 Tanda ada santet kiriman di tempat usaha Anda, harap waspada!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X