Dalam perkara ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebutkan dikarenakan berkas perkara Kepolisian Mario Dandy sudah lengkap maka proses selanjutnya adalah masuk kedalam persidangan.
Baca Juga: Sepakbola Indonesia dilatih dua orang berbakat, ternyata begini cara Erick Thohir bagi tugas
Pasal yang akan dikenakan terhadap Mario Dandy yakni pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP, mengingat korban David Ozora masih di bawah umur.***
Artikel Terkait
Sepakbola Indonesia dilatih dua orang berbakat, ternyata begini cara Erick Thohir bagi tugas
Tips dan Trik Kuliah Komputer: Mengasah Kemampuan dan Meningkatkan Keterampilan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Menggelar Lomba Desain Ikon Resmi Jakarta: Raih Hadiah Total Rp33 Juta!
Era sudah berubah, Bank Mayora bertransformasi menjadi bank digital Hibank