JAKARTA INSIDER- Bima Yudho Saputra dilaporkan ke polisi buntut perkataannya yang sebut Lampung kota dajjal.
Pengacara Gindha Ansori mengatakan pihaknya kini menyerahkan laporan kasus Bima Yudho Saputro tersebut ke Mapolda Lampung kota.
“Kami garisbawahi pernyataan dajjal yang kami laporkan,” kata Gindha Ansori, dikutip JAKARTA INSIDER dari Berbagai Sumber pada Selasa (18/4/2023).
“Yang lain merupakan kritik tidak kami laporkan,” ujar Gindha Ansori.
“Justru kami berterima kasih menjadi kritikan itu menjadi penyemangat,” tutur Gindha Ansori.
“Yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat,” ucap Gindha Ansori.
Baca Juga: Sejarah mengapa malaikat Izrail diangkat ALLAH SWT jadi malaikat maut pencabut nyawa manusia
“Karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan,” kata Gindha Ansori.
Perkembangan laporan kasus Bima Yudho Saputro tersebut diungkap Gindha Ansori sudah sampai pada tahap BAP (Berita Acara pemeriksaan).
Pelaporan kapada Bima Yudho Saputro suga sedang proses pemeriksaan dari para pelapor maupun saksi.
Baca Juga: Nafa Urbach sering terlihat masuk ke pasar-pasar, Netizen: Owh... mau nyaleg toh…!
Gindha Ansori menyebutkan lagi bahwa pasal yang dikenakan adalah pasal tersendiri.
Terlapor Bima Yudho Saputro dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang memuat tentang ujaran kebencian dan mengandung unsur SARA.
Artikel Terkait
Pasca kerusuhan Kanjuruhan, ratusan suporter lampung adakan malam berkabung
Sadis, tiga begal geng motor masih remaja habis dihajar warga usai tertangkap di bypass Bandar Lampung
Sungguh tega! Oknum polisi di Lampung tombak tetangganya saat menyalakan lampu jalan
Safari politik Anies Baswedan, Capres 2024 ke Lampung, masuk kandang Banteng Hitam Moncong Putih
Sedang dalam proses perceraian, Ari Wibowo dan Inge Anugrah terlihat masih tinggal serumah: Mungkin…
Nafa Urbach sering terlihat masuk ke pasar-pasar, Netizen: Owh... mau nyaleg toh…!