Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 Ayat 1 junto Paaal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 junto pasal 51 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang atas No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 80 atau 83 Undang-Undang No 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana dan atau Pasal 378 KUHP.
Usut-punya usut, ternyata Mohammad Iman Mahlil Lubis bukanlah orang sembarangan. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, pria kelahiran Medan, Sumatera Utara, ini merupakan mantan karyawan bank plat merah.
"Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu Bank, bank BUMN salah satu Bank BUMN," ujar Auliansyah.
Sementara itu, dilansir dari Linkedin, Mohammad Iman Mahlil pernah menduduki jabatan prestisius. Tercatat, sebagai Managing Director selama tiga tahun. Kemudian bekerja di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selama 12 tahun 7 bulan.
Adapun, jabatan yang pernah diemban Government’s Project Relationship Manager, Assistant Manager dan Auditor.***
Artikel Terkait
Waw, QRIS (baca KRIS) akan bisa digunakan di empat negara ASEAN
Hati-hati infaq di Masjid, penipu ulung dengan modus mengganti barkod QRIS resmi berkeliaran
Polda Metro Jaya berhasil membekuk pria berinisial MIML diduga pelaku manipulasi QRIS kotak amal di masjid
Pelaku penempelan stiker QRIS palsu di kotak amal mesjid tertangkap, ini hukuman yang harus dijalaninya