Maraknya permintaan THR oleh pejabat pemerintah dan organisasi masyarakat, warganet unggah bukti surat

photo author
- Kamis, 6 April 2023 | 18:14 WIB
Maraknya permintaan THR oleh organisasi atau bahkan pemerintah menuai pro dan kontra di masyarakat, warganet unggah bukti surat (Mufid Majnun)
Maraknya permintaan THR oleh organisasi atau bahkan pemerintah menuai pro dan kontra di masyarakat, warganet unggah bukti surat (Mufid Majnun)

JAKARTA INSIDER - Tradisi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi bagian dari budaya di Indonesia.

Namun, belakangan ini marak terjadi permintaan THR oleh organisasi atau bahkan pemerintah kepada masyarakat.

Banyak masyarakat yang merasa terbebani dengan permintaan tersebut, sementara ada pula yang merasa hal tersebut wajar dilakukan.

Apa yang sebenarnya terjadi di balik maraknya permintaan THR ini?

Baca Juga: Ibu Vino Bastian mualaf karena Buya Hamka, sekarang Vino Bastian memerankan Buya Hamka

Surat permintaan THR yang memiliki kop surat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Surat permintaan THR yang memiliki kop surat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Twitter @kegblgnunfaedh)

Beberapa organisasi mungkin berdalih bahwa permintaan THR adalah hal yang wajar dilakukan.

Hal ini dikarenakan orang yang dimintakan THR memiliki penghasilan yang lebih tinggi dari upah minimum, sehingga pemberian THR sebenarnya tidak terlalu membebani masyarakat.

 

Tidak hanya organisasi, bahkan pemerintah juga terlibat dalam permintaan THR kepada masyrakat.

Banyak warga yang merasa terpaksa memberikan THR kepada aparat desa atau pejabat negara, terutama di daerah-daerah yang masih tergolong miskin.

Baca Juga: Bukan april mop, Elon Musk ganti logo Twitter jadi Doge

Ilustrasi pejabat yang memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan
Ilustrasi pejabat yang memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan (Instagram @jokowi)

Hal ini bisa memicu rasa tidak nyaman dan tidak adil bagi masyarakat yang merasa dipaksa untuk memberikan uang tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: Twitter @kegblgnunfaedh

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X