Lantunan Sholawat hingga musik metal, ikhtiar keluarga agar David Ozora segera 'wake up'

photo author
- Jumat, 17 Maret 2023 | 07:30 WIB
Kondisi David Ozora makin membaik, meskipun masih terbaring di ranjang dengan berbagai peralatan medis menempel
Kondisi David Ozora makin membaik, meskipun masih terbaring di ranjang dengan berbagai peralatan medis menempel

Baca Juga: Nani Wijaya artis senior anggota Golden Girls meninggal dunia pada usia 78 tahun, Conie Sutedja sudah ikhlas

"Karena, kalau lihat rekonstruksi, video itu semua tendangan dan pukulan itu disasarkan ke titik yang sebenarnya mematikan. Kan nggak ada di badan di kaki, nggak ada, semuanya di kepala di leher," tambah dia.

David Latumahina yang getting stronger every da!
David Latumahina yang getting stronger every da!

Diketahui, penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandi Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Pajak berharta gendut, dilakukan pada Senin malam 20 Februari 2023, di jalanan sebuah perumahan di kawasan pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Video penganiayaan yang beredar mengungdang amarah banyak pihak, tak terkecuali Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Ismi Hidayah mendadak jerawat parah, setelah berobat ke ahli spiritual ketahuan bahwa kiriman orang sirik

Kejadian tragis ini akhirnya meruntuhkan karir Rafael Alun Trisambodo yang kini dipecat sebagai ASN di Kementerian Keuangan, sekalgus membongkar skandal-skandal keuangan di Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya kini tengah ditahan.

Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Apesnya anak AG, sudah ditolak LPSK, masa penahanan diperpanjang, kini dilaporkan APA ke Polda Metro Jaya

Sedangkan Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Mario Dandy memiliki niat jahat dalam kasus penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan free kick hingga nggak takut anak orang mati yang dilanjutkan dengan perbuatannya.

Selain itu, polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Baca Juga: Call center bagi korban curanmor telah disediakan oleh Polda Metro Jaya, jangan bingung tinggal telepon saja!

Atas perbuatannya, AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Instagram @tidvrberjalan, Twitter@seeksixsuck

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X