“Laporan awal terjadi di Bulan November 2022,” ujar Kompol Andri Kurniawan.
“Dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar,” lanjutnya.
Kini selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar, sudah ditahan di sel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Ajudan Pribadi harus berurusan dengan polisi dan dijerat dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan.
Unggahan tentang penangkapan Ajudan Pribadi atas kasus penipuan mendapat beragam reaksi dari netizen.
“Perlu ada rekomendasi untuk blok tahanan dengan kejahatan masing-masing,” ungkap@bagoes****
“Inilah negeri ku, manusia oon klu ngomong nga ada nyambung nya malah di expose, nga sedikit para pejabat lg yg pd nerima,” kata @Dena****
“Hukum seberat-beratnya para penjahat penipu...,” ujar @Chicken****
“Orang yg terlihat konyol dan melucu didepan layar adalah orang yg pintar dan cerdas aslinya. Bukti nya dia pintar mengelabui korban utk di tipu,” kata @Echo****
“Dalam laut bisa diduga hati orang siapa yang tahu... Hati- hati dan waspadalah ,. Jangan mudah percaya,” kata @Fiska****
“Inti nya orang-orang yg tidak punya usaha jelas tiba2 dalam waktu singkat bisa kaya raya pasti tak jauh dari dan jadi tempat pencucian uang hasil korupsi,” kata @maha****
Artikel Terkait
Ibunda Ferry Irawan: Dompet Ferry sering kosong karena semua uang sudah diberikan ke Venna Melinda
Ibunda Ferry Irawan kesal Ferry diperlakukan bak pembantu oleh Venna Melinda: Bangunin Athalla, gendong Vania
Venna Melinda diwakili kuasa hukum putuskan cabut gugatan cerai kepada Ferry Irawan, ini dia alasannya
Merapat ke Venna Melinda, begini jawaban Roro Fitria yang dituding pansos
Venna Melinda cabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan, akankah rumah tangga mereka kembali utuh?