"Kalau dilakukan, harus ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, kemudian diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ungkap Sofyan.
"Jadi Undang-undang Perlindungan Anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," sambungnya.
Sofyan berpandangan, penanganan terhadap anak dalam proses hukum tidak bisa disamakan dengan orang dewasa. Dia pun menyebut bahwa penyidik kepolisian bisa melanggar Undang-undang Perlindungan Anak jika menahan pelaku anak tanpa alasan yang kuat.
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun ke atas bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun pun tidak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," tutur Sofyan.
Tehadap kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, saat ini polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane sebagai tersangka. Keduanya kini di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Dikenal konyol dan pecicilan, Kaesang Pangarep ternyata dulunya punya sifat pendiam
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Penyidik lalu juga menambah pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Artikel Terkait
Biadab! Video penganiayaan oleh anak pejabat pajak beredar, sudah tersungkur masih ditendang dan dihantam
AG, pacar Mario Dandy, anak pejabat pajak pemilik Jeep Rubicon yang aniaya David, disanksi SMA Tarakanita
Kantongi bukti keterlibatan AG, pacar Mario Dandy, LBH Ansor: Tunggu kejutan!
Diperiksa tiga kali, Polisi naikkan status AG pacar Mario Dandy dari Saksi menjadi Pelaku karena alasan ini