Bukan tersangka, AG pacar Mario Dandy, ditetapkan sebagai pelaku dan tidak ditahan, ini alasannya

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 09:49 WIB
Karangan bunga warganet untuk tangkap AG, pacar Mario Dandy. Saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan AG sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Karangan bunga warganet untuk tangkap AG, pacar Mario Dandy. Saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan AG sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David.

"Kalau dilakukan, harus ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, kemudian diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ungkap Sofyan.

"Jadi Undang-undang Perlindungan Anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," sambungnya.

Baca Juga: Indra Bekti sebut tidak ada permasalahan dengan Aldilla Jelita sebelum sakit: Waktu sakit baru ada masalah

Sofyan berpandangan, penanganan terhadap anak dalam proses hukum tidak bisa disamakan dengan orang dewasa. Dia pun menyebut bahwa penyidik kepolisian bisa melanggar Undang-undang Perlindungan Anak jika menahan pelaku anak tanpa alasan yang kuat.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun ke atas bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun pun tidak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," tutur Sofyan.

Tehadap kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, saat ini polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane sebagai tersangka. Keduanya kini di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Dikenal konyol dan pecicilan, Kaesang Pangarep ternyata dulunya punya sifat pendiam

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Penyidik lalu juga menambah pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X