Kondisi David Ozora pasca dianiaya Mario Dandy semakin membaik? Begini penjelasan tim dokter

photo author
- Rabu, 1 Maret 2023 | 08:58 WIB
Tim dokter rumah sakit tempat David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy berikan keterangan terkait kondisi terkini (Twitter/@seeksixsuck)
Tim dokter rumah sakit tempat David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy berikan keterangan terkait kondisi terkini (Twitter/@seeksixsuck)

"kita berharap kedepannya makin lebih membaik lagi, mau sampai kapan itu belum dapat kita pastikan ini yang sangat penting," jelasnya.

Namun dr. Franz Pangalila belum dapat memastikan trauma di kepala yang dialami oleh David Ozora atas tindak penganiayaan itu.

Baca Juga: Tanda kolesterol tinggi menyerang, muncul 5 gejala ini di kulit, no 4 benjolan di area ini

dr. Franz Pangalila menegaskan jika David Ozora memang mengalami trauma di kepala. Hanya saja tim dokter belum bisa memastikan secara detail trauma yang dialami tersebut.

"Yang jelas ini ada trauma kepala kita semua tahu juga. Tapi apa yang menjadi masalah di dalamnya itu kita belum bisa. Kita harus hati-hati disitu" ungkapnya.

"Yang jelas yang penting hasil akhirnya sampai saat ini detik ini keadaan cukup stabil," pungkasnya.

 Baca Juga: Link nonton live streaming BRI Liga 1 PSM Makassar vs Dewa United, aman digunakan

Perlu diingat jika David Ozora mengalami penganiayaan pada Senin, 20 Februari 2023.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario Dandy yang merupakan anak Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Saat ini Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

 Baca Juga: Catat tanggalnya! 5 Drama Korea ini tayang di bulan Maret 2023, jangan sampai kelewatan

Sementara akibat kasus penganiayaan ini Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy dicopot dari jabatannya sebagai pegawai Eselon III Ditjen Pajak.

Tidak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo juga mengundurkan diri sebagai ASN setelah dirinya dicopot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Saat ini harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang dianggap tidak wajar sedang diperiksa oleh PPATK.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indah Puspitasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X