Kepolisian fokus pada tindak pidana dan perlindungan anak di bawah umur dalam kasus penganiayaan anak

photo author
- Selasa, 28 Februari 2023 | 14:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

 

JAKARTA INSIDER - Kepolisian sedang memeriksa saksi A yang masih di bawah umur di kasus penganiayaan, kepolisian fokus pada tindak pidana dan perlindungan anak.

Penyidikan kasus penganiayaan oleh anak pejabat eks Ditjen Pajak masih terus berlangsung dan kepolisian fokus pada penyidikan tindak pidana dan perlindungan anak di bawah umur.

Kepolisian tampak ekstra hati - hati karena selain korban berinisial D masih di bawah umur (17 tahun).

Salah satu saksi yang diduga menjadi pemicu terjadi penganiayaan (A) juga berusia 15 tahun.

Dilansir JAKARTA INSIDER dari laman PMJ News pada Selasa (28/2/2023), kepolisian menyebutkan ada dua fokus penyidikan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20) terhadap D.

Baca Juga: Kasus penganiayaan David direkam oleh Mario Dandy Satriyo dan temannya, ini menurut pandangan psikolog

Fokus penyidikan itu, pertama adalah soal tindak pidana yakni terkait penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (27/2/2023), mengatakan, dalam perbuatan pidana, penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan umum.

Sistem peradilan umum dimaksud adalah mengacu pada aturan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sedangkan fokus kedua, lanjut Trunoyudo, penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Patuh pada sistem peradilan anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak itu karena ada saksi berinisial A yang di bawah umur atau  15 tahun.

Khususnya korban juga anak di bawah umur.

Baca Juga: Kantongi bukti keterlibatan AG, pacar Mario Dandy, LBH Ansor: Tunggu kejutan!

Menurut Trunoyudo, dalam penyidikan kasus penganiayaan itu, kepolisian, menggandeng sejumlah pemangku kepentingan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X